Rabu, 06 Juni 2012

Pasal-pasal penting dalam UU No 23


Pasal 19
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
Pasal 23
(1)  BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.
(2)  Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Pasal 28
(1)    Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah,  dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2)    Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan  dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.
(3)    Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Pasal 29
3.     LAZ wajib menyampaikan laporan  pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah  dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.

SANKSI  ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat  (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin.
Pasal 36
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
    Pasal  37
Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau  dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Pasal 38
Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat  sesuai dengan ketentuan  Pasal 25  dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
(1)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...