Pasal 19
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
Pasal 23
(1) BAZNAS
atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.
(2) Bukti setoran
zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang
penghasilan kena pajak.
Pasal 28
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS
atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Pendistribusian dan pendayagunaan
infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang
diikrarkan oleh pemberi.
(3) Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Pasal 29
3. LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan
zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat
(3), serta Pasal 29 ayat (3) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari
kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin.
Pasal 36
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
Pasal 37
Setiap orang dilarang
melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan,
menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak,
sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang
ada dalam pengelolaannya.
Pasal 38
Setiap
orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan
pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang
berwenang.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
Setiap orang yang dengan
sengaja melawan hukum tidak melakukan
pendistribusian zakat sesuai dengan
ketentuan Pasal 25 dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 40
Setiap orang yang dengan
sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 41
Setiap orang
yang dengan sengaja dan
melawan hukum melanggar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar