INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT DI KEMENTERIAN/LEMBAGA, SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA NEGARA, SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NEGARA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH MELALUI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Inilah Intruksi terbaru oleh presiden RI Untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar